Your content goes here. Edit or remove this text inline or in the module Content settings. You can also style every aspect of this content in the module Design settings and even apply custom CSS to this text in the module Advanced settings.
YOGYAKARTA Momentum Indonesia memegang posisi pemimpin di Developing Eight (D-8) periode 2026–2027 dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi tawar ekonomi syariah nasional di kancah global. Langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma industri halal domestik dari sekadar urusan pemenuhan label administratif menjadi penggerak transaksi ekspor yang masif.
Menanggapi artikel opini mengenai peran strategis Indonesia sebagai gerbang pasar halal dunia di forum D-8, Pakar Industri Halal dari Prodi S1 Ekonomi Syariah Universitas Alma Ata, Al Haq Kamal, M.A., memberikan catatan penting. Menurutnya, visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perubahan kerja sama dari seremonial menjadi transaksional adalah kunci utama yang harus direspons cepat oleh pelaku usaha.
“Apa yang tertuang dalam arahan ekonomi D-8 ini sangat tepat. Sudah saatnya kita berhenti melihat ekonomi halal hanya dari sudut pandang proteksi pasar domestik atau sebatas sertifikasi di atas kertas. Momen Indonesia memimpin D-8 adalah panggung konkret untuk menjemput bola,” ujar Al Haq Kamal saat diminta tanggapannya di Yogyakarta (7/7/2026).
Tantangan ‘Pekerjaan Rumah’ UMKM Indonesia
Meskipun menyambut optimis target perdagangan intra-D-8 sebesar USD500 miliar pada tahun 2030, akademisi Universitas Alma Ata ini mengingatkan bahwa modal populasi Muslim terbesar dunia tidak akan berarti tanpa adanya peningkatan mutu produk yang kompetitif.
Ia menyoroti bahwa pasar di negara anggota D-8 lainnya seperti Pakistan, Turki, Mesir, hingga Azerbaijan memiliki standar kepabeanan dan selera pasar yang dinamis.
“Kita punya produk UMKM yang melimpah, tapi tantangan besarnya ada pada konsistensi mutu, standardisasi kemasan layak ekspor, dan efisiensi rantai pasok. Jangan sampai saat pintu pasar Dhaka, Istanbul, atau Kairo terbuka lebar melalui Preferential Trade Agreement (PTA) D-8, produk kita justru kalah bersaing dalam hal harga dan logistik,” tegasnya.
D-8 Halal Expo Indonesia (HEI) 2026 Jadi Ujian Pertama
Terkait agenda D-8 Halal Expo Indonesia (HEI) 2026 yang akan digelar pada 8-12 Juli 2026 di Senayan Indoor Tennis Complex, Jakarta, Al Haq Kamal menilai ajang ini harus dimanfaatkan sebagai ajang business matching tingkat tinggi, bukan sekadar pameran dagang biasa.
“D-8 HEI 2026 minggu ini harus menjadi agregator. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, dan BPJPH, harus mampu mengawal agar pameran ini menghasilkan MoU (Nota Kesepahaman) dan kontrak dagang tertulis. Keberhasilan kepemimpinan Indonesia tidak diukur dari megahnya acara, tetapi dari berapa banyak kontainer produk halal kita yang berhasil dikirim ke luar negeri pasca-acara,” lanjut Al Haq.
Saling Pengakuan Standar (Mutual Recognition)
Lebih lanjut, Al Haq Kamal mendorong pemerintah memanfaatkan posisi strategis ini untuk mempercepat harmonisasi dan saling pengakuan (mutual recognition agreement) standar halal antar-negara anggota D-8. Hambatan teknis seperti perbedaan regulasi sertifikasi halal sering kali menjadi tembok besar bagi eksportir lokal.
“Jika Indonesia berhasil memimpin harmonisasi standar halal di D-8, kita memegang kunci ekosistem bernilai USD5 triliun ini. Indonesia tidak boleh lagi hanya menjadi target pasar, kita harus menjadi penggerak dan penentu arah pasar halal masa depan yang lebih adil dan inklusif,” pungkasnya.