YOGYAKARTA — Menginduk pada regulasi integrasi sertifikasi halal dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang resmi diberlakukan pada 18 Oktober 2026, peta persaingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor pangan olahan di Indonesia telah memasuki babak baru. Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 ini menuntut para pelaku usaha untuk tidak lagi memandang sertifikasi halal dan perizinan sebagai sekadar pemenuhan beban administratif formalitas semata, melainkan sebagai standar baku operasional harian yang mutlak dipenuhi. 

​Dalam menghadapi era transisi dan integrasi pangkalan data antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BPOM ini, terdapat sejumlah langkah strategis yang perlu diakselerasi oleh para pelaku UMKM agar produk pangan olahan mereka tetap legal, aman, dan berdaya saing tinggi. 

​Langkah awal yang paling mendasar dimulai dari pelaksanaan evaluasi dan audit internal pada rantai pasok produk (halal supply chain) secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Pelaku UMKM dituntut untuk lebih ketat dalam menyeleksi bahan baku, bahan penolong, hingga bahan aditif agar seluruhnya mengantongi sertifikasi halal yang sah. Kemitraan dengan para pemasok pun harus dievaluasi secara berkala guna menjamin konsistensi kehalalan bahan. Di samping itu, aspek teknis seperti pemisahan sarana penyimpanan bahan baku, ruang produksi, peralatan, hingga moda transportasi distribusi harus dipastikan terbebas penuh dari risiko kontaminasi bahan tidak halal. 

​Selain pembenahan rantai pasok, implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten di lingkungan kerja menjadi pilar utama berikutnya. UMKM diwajibkan menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan jaminan produk halal serta menunjuk Penyelia Halal—baik pemilik usaha sendiri maupun pekerja yang telah memperoleh pelatihan dan sertifikasi—untuk mengawasi secara langsung jalannya proses produksi halal setiap hari. 

​Menanggapi integrasi data antara BPJPH dan BPOM yang kini bermuara pada pengikatan sertifikat halal sebagai syarat penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) BPOM bagi pangan olahan kewajiban halal, Dosen Pengampu Mata Kuliah Manajemen Rantai Pasok Halal dan Audit Halal Universitas Alma Ata, Al Haq Kamal, S.E.I., M.A., menegaskan pentingnya pergeseran pola pikir di tingkat pelaku usaha. 

​”Sertifikasi halal yang kini terhubung langsung dengan sistem perizinan BPOM seharusnya tidak direspon dengan kepanikan, melainkan dipahami sebagai momentum penataan tata kelola bisnis secara menyeluruh,” ujar Al Haq Kamal. 

​Ia menambahkan bahwa kepatuhan ini menjadi pendorong utama bagi UMKM untuk naik kelas. “Ketika pelaku usaha mampu mengintegrasikan standar halal sejak pemilihan bahan baku hingga penanganan produk di tingkat akhir, transparansi dan kualitas produk otomatis meningkat. Halal tidak lagi menjadi stempel tambahan di kemasan, melainkan value proposition utama yang membedakan produk UMKM lokal di tengah gempuran produk luar dan persaingan pasar global,” jelasnya. 

​Seiring dengan kemudahan pendaftaran melalui jalur Self-Declare bagi kriteria mikro dan kecil tertentu maupun jalur reguler bagi kategori berisiko sedang hingga tinggi, penyesuaian kemasan produk juga harus dicermati. Pelaku usaha wajib memastikan pencantuman logo Halal Indonesia yang resmi disertai nomor sertifikat pada label kemasan produk bersertifikat halal. Sebaliknya, bagi produk yang memanfaatkan bahan yang dikecualikan atau diharamkan, penandaan atau keterangan khusus “Tidak Halal” wajib tertera secara tegas pada kemasan. Seluruh label tersebut harus tetap memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), pencantuman informasi nilai gizi, serta tanggal kedaluwarsa sesuai ketentuan BPOM. 

​Transformasi tata kelola ini pada akhirnya membuka peluang besar bagi keberlanjutan ekosistem ekonomi syariah. Dukungan dan pendampingan berkelanjutan dari kalangan akademisi, seperti Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Alma Ata, terus digencarkan melalui pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dan pelatihan manajemen audit halal. Sinergi antara kepatuhan regulasi, penguatan kapasitas SDM, serta inovasi pemasaran digital berbasis produk aman dan halal diyakini mampu mendorong UMKM lokal menembus jaringan ritel modern hingga mengekspansi pasar ekspor halal dunia.