Yogyakarta, Pemerintah terus memperkuat ekosistem industri halal nasional melalui penerapan kewajiban sertifikasi halal yang memasuki tahap penting pada 18 Oktober 2026. Kebijakan ini membawa perubahan yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, khususnya produsen pangan olahan yang membutuhkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai tahapan yang telah ditentukan pemerintah. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban tersebut, tetapi wajib diberikan keterangan tidak halal.

Implementasi kebijakan tersebut semakin dekat dengan sistem perizinan produk. Dalam Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober pada September 2026, BPOM menyampaikan kesiapan untuk mengintegrasikan sertifikasi halal ke dalam proses perizinan pangan olahan. Mulai 18 Oktober 2026, apabila mekanisme integrasi telah disepakati oleh lembaga terkait, kepemilikan sertifikat halal akan menjadi salah satu persyaratan bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin edar BPOM bagi produk pangan yang termasuk dalam kewajiban halal.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi halal semakin menjadi bagian penting dari tata kelola bisnis pangan di Indonesia. BPOM dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH juga telah memperkuat integrasi data antara database produk bersertifikat halal dengan database Nomor Izin Edar BPOM. Integrasi tersebut diarahkan untuk mempermudah pemetaan produk yang memiliki kewajiban sertifikasi halal sekaligus registrasi produk.

Bagi pelaku usaha, perubahan ini perlu diantisipasi sejak sekarang. Pengurusan legalitas produk tidak cukup dipandang sebagai tahapan administratif setelah produk selesai dikembangkan. Aspek halal perlu masuk sejak pemilihan bahan baku, penentuan pemasok, proses produksi, penyimpanan, pengemasan hingga penyusunan strategi pemasaran.

Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 juga memiliki cakupan yang luas. BPJPH menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak terbatas pada makanan dan minuman, tetapi diterapkan secara bertahap terhadap berbagai kategori produk sebagaimana diatur dalam regulasi Jaminan Produk Halal. Pemerintah menetapkan 18 Oktober 2026 sebagai salah satu tonggak penting implementasi kewajiban tersebut.

Dari perspektif Ekonomi Syariah, kebijakan ini memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar penambahan persyaratan perizinan. Sertifikasi halal membangun kepastian bagi konsumen mengenai status kehalalan produk, sedangkan pengawasan BPOM memastikan produk memenuhi ketentuan keamanan, mutu, gizi, proses produksi dan pelabelan sesuai kategori produknya. Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM menjelaskan bahwa pangan olahan yang didaftarkan harus memenuhi parameter keamanan, mutu dan gizi serta ketentuan label dan cara produksi yang baik.

Integrasi kedua aspek tersebut dapat memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha membangun bisnis yang lebih tertib. Halal tidak lagi ditempatkan sebagai atribut tambahan pada kemasan, tetapi menjadi bagian dari proses penciptaan produk sejak hulu sampai hilir.

Dosen Pengampu Mata Kuliah Manajemen Rantai Pasok Halal dan Audit Halal, Al Haq Kamal, S.E.I, M.A., memandang perkembangan regulasi tersebut sebagai peluang penting bagi penguatan ekosistem bisnis halal di Indonesia.

“Pelaku usaha perlu mulai memahami bahwa halal merupakan bagian dari strategi bisnis. Ketika kepatuhan halal terintegrasi dengan perizinan dan standar keamanan produk, pelaku usaha dituntut membangun proses bisnis yang lebih tertib sejak pemilihan bahan, produksi hingga produk sampai kepada konsumen. Kondisi ini sekaligus membuka peluang besar bagi generasi muda untuk mengembangkan usaha yang sesuai prinsip syariah dan memiliki daya saing,” jelasnya.

Bagi mahasiswa Ekonomi Syariah, perkembangan regulasi tersebut menunjukkan bahwa kompetensi ekonomi dan bisnis syariah semakin dibutuhkan dalam praktik industri. Pengetahuan mengenai halal supply chain, sertifikasi halal, manajemen usaha, pemasaran halal dan pengembangan UMKM dapat menjadi kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha.

Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Alma Ata terus mendorong mahasiswa untuk memahami perkembangan industri halal secara aplikatif sehingga lulusan tidak hanya memahami konsep ekonomi syariah, tetapi mampu berkontribusi dalam pengembangan bisnis dan ekosistem halal di Indonesia.

Wajib Halal Oktober 2026 menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk berbenah sekaligus peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi industri halalnya. Bagi calon pengusaha muda, pesan yang perlu dipahami semakin jelas, persiapkan produk yang aman, berkualitas, legal dan halal sejak awal pengembangan usaha.