YOGYAKARTA – Indonesia kini memiliki fondasi sistem keuangan yang lebih tangguh melalui implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengubah pendekatan sektor keuangan dari yang sebelumnya sektoral dan terfragmentasi menjadi sistemik dan terintegrasi.
Dalam sebuah wawancara khusus, pakar ekonomi Islam, Baiq Ismiati, M.E., menekankan bahwa UU P2SK berfungsi sebagai upgrade sistem yang krusial bagi ekonomi nasional. “UU P2SK hadir pada momen yang krusial bagi Indonesia tahun 2026 ini. Kita membutuhkan fondasi yang tidak lagi terfragmentasi agar setiap bagian dalam sektor keuangan kita saling terhubung, memiliki pengaman yang lebih reaktif, dan mampu beradaptasi dengan inovasi modern,” ujar Baiq Ismiati.
Penguatan Koordinasi dan Tata Kelola
Salah satu poin fundamental dalam UU P2SK adalah penguatan mandat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Baiq menjelaskan bahwa koordinasi yang mulus antara Bank Indonesia, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan sangat vital agar risiko sistemik dapat dilokalisasi sejak dini sebelum meluas menjadi krisis ekonomi.
Selain itu, sektor keuangan non-bank seperti asuransi dan dana pensiun yang sebelumnya sering dianggap sebagai titik lemah, kini mendapatkan standar tata kelola yang lebih ketat. Baiq menambahkan bahwa persyaratan permodalan dan manajemen risiko yang diperketat akan meminimalisir risiko gagal bayar yang dapat memicu ketidakpercayaan publik.
Digitalisasi dan Inklusi Keuangan
Menanggapi perkembangan pesat Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), UU P2SK menciptakan wadah regulasi agar inovasi seperti aset digital tidak berjalan liar. Regulasi ini juga memaksa lembaga keuangan untuk lebih serius dalam mitigasi risiko siber. Di sisi lain, Baiq Ismiati menyoroti pentingnya inklusi keuangan yang dibarengi dengan literasi. Ia menekankan bahwa integrasi instrumen keuangan sosial, seperti zakat dan wakaf, ke dalam ekosistem formal sangat diperlukan agar manfaat ekonomi dapat terdistribusi secara lebih merata. Menurutnya, pasar keuangan yang dalam akan membuat Indonesia jauh lebih tahan terhadap guncangan eksternal seperti arus keluar modal asing yang tiba-tiba.
Tantangan Implementasi ke Depan
Tantangan terbesar menurut Baiq saat ini adalah konsistensi implementasi. Ia mengingatkan bahwa komitmen terhadap sustainable finance (keuangan berkelanjutan) harus bersifat substansial dan bukan sekadar greenwashing. Selain itu, pemanfaatan dana jangka panjang domestik, seperti dana pensiun, untuk membiayai infrastruktur harus dilakukan secara produktif. “Keberhasilan UU ini bergantung pada komitmen kita menanamkan budaya manajemen risiko yang sehat sebagai bagian dari operasional lembaga keuangan,” tutup Baiq.
Artikel ini disusun berdasarkan perkembangan regulasi sektor keuangan per Juni 2026.