Al Haq Kamal – Prodi S1 Ekonomi Syariah Universitas Alma Ata

Iran atau Persia merupakan salah satu pusat peradaban Islam yang memiliki kontribusi besar dalam perkembangan pemikiran ekonomi Islam. Sejak masa klasik hingga kontemporer, para pemikir dari wilayah ini telah mengembangkan gagasan ekonomi yang tidak hanya berfokus pada aspek materi, tetapi juga menekankan dimensi moral, spiritual, dan keadilan sosial. Pemikiran ekonomi Islam dari Iran banyak dipengaruhi oleh fiqh muamalah, teologi, serta hubungan erat antara agama dan negara.

Salah satu tokoh penting dari Iran adalah Al-Ghazali (1058–1111 M), seorang teolog dan filsuf yang lahir di Tus. Dalam karya monumentalnya Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh dilepaskan dari nilai-nilai spiritual. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam harga dan pertukaran, serta mengingatkan bahaya keserakahan dan penimbunan harta. Bagi Al-Ghazali, kegiatan ekonomi harus menjadi bagian dari ibadah yang membawa manusia lebih dekat kepada Allah.

Selain itu, terdapat Nizam al-Mulk Tusi (1018–1092 M), seorang wazir Dinasti Seljuk yang terkenal melalui karyanya Siyasatnameh. Ia banyak membahas tentang administrasi negara dan kebijakan ekonomi. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan kesejahteraan rakyat. Kebijakan fiskal seperti pajak harus dijalankan secara adil agar tidak menimbulkan ketimpangan sosial.

Tokoh lainnya adalah Nasiruddin Tusi (1201–1274 M), seorang ilmuwan dan filsuf Persia yang memberikan perhatian pada etika dalam kehidupan ekonomi. Ia menekankan bahwa aktivitas produksi dan distribusi harus didasarkan pada prinsip moral dan kerja sama sosial. Menurutnya, ekonomi yang baik adalah ekonomi yang menghindari eksploitasi dan mendorong keseimbangan dalam masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, Imam Abu Hanifah (699–767 M), yang memiliki keturunan Persia, juga memberikan kontribusi penting terhadap ekonomi Islam melalui pengembangan fiqh muamalah. Ia merumuskan berbagai konsep akad seperti jual beli, sewa, dan kerja sama yang hingga kini menjadi dasar praktik ekonomi Islam.

Memasuki era modern, pemikiran ekonomi Islam dari Iran semakin berkembang, terutama melalui tokoh-tokoh seperti Ayatullah Ruhollah Khomeini (1902–1989 M). Sebagai pendiri Republik Islam Iran, Khomeini memperkenalkan konsep Wilayat al-Faqih, yaitu kepemimpinan ulama dalam pemerintahan. Dalam sistem ini, ekonomi tidak berdiri sendiri, tetapi harus berjalan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Negara memiliki peran penting dalam mengatur distribusi kekayaan dan memastikan keadilan sosial melalui sistem teodemokrasi.

Pemikiran ekonomi Islam modern juga diperkaya oleh Muhammad Baqir as-Sadr (1935–1980 M), seorang pemikir besar yang menulis karya Iqtishaduna (Ekonomi Kita). Ia menegaskan bahwa ekonomi Islam bukan sekadar ilmu yang menjelaskan fenomena, melainkan sebuah doktrin yang mengatur bagaimana manusia seharusnya bertindak secara ekonomi. Menurut as-Sadr, masalah utama ekonomi bukanlah kelangkaan sumber daya, melainkan ketidakadilan dalam distribusi. Ia menekankan pentingnya peran negara dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat dan menolak sistem kapitalisme maupun marxisme karena keduanya dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai keadilan Islam.

Tokoh lain yang tidak kalah penting adalah Sayyid Mahmud Taleghani (1911–1979 M). Ia menekankan bahwa kepemilikan harta dalam Islam bersifat amanah dari Allah. Oleh karena itu, harta tidak boleh digunakan untuk eksploitasi, melainkan harus dikelola demi kesejahteraan bersama. Taleghani juga menolak praktik riba dan menekankan peran zakat sebagai instrumen distribusi kekayaan. Ia mendorong sistem ekonomi berbasis kerja sama dan bagi hasil sebagai alternatif yang lebih adil dibandingkan sistem bunga.

Kekuatan dan tantangan ekonomi Islam Iran saat ini memperlihatkan dua realitas yang berjalan berdampingan, yaitu ketahanan yang kuat sekaligus tekanan yang serius. Sistem ekonomi yang dibangun di atas prinsip-prinsip Islam tidak hanya diuji secara konseptual, tetapi juga dalam praktik nyata di tengah dinamika global.

Di satu sisi, Iran memiliki sejumlah kekuatan yang menjadikannya mampu bertahan. Negara ini dikaruniai sumber daya alam yang sangat melimpah, terutama minyak dan gas, yang menjadi tulang punggung utama perekonomian. Selain itu, peran negara dalam sistem ekonomi Iran sangat kuat, sejalan dengan konsep ekonomi Islam yang menekankan tanggung jawab pemerintah dalam mengatur distribusi kekayaan dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Keberadaan lembaga keagamaan seperti bonyad juga menjadi ciri khas tersendiri, karena lembaga ini berperan dalam kegiatan sosial dan ekonomi, terutama dalam membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu. Lebih dari itu, Iran telah menunjukkan ketahanan yang luar biasa dalam menghadapi embargo internasional selama puluhan tahun dengan mengandalkan diversifikasi ekonomi serta pengelolaan sumber daya domestik.

Namun demikian, di balik kekuatan tersebut, Iran juga menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Tingkat inflasi yang sangat tinggi, bahkan mencapai lebih dari 40 persen, menjadi beban besar bagi masyarakat. Nilai mata uang rial yang terus melemah menyebabkan daya beli masyarakat menurun secara signifikan. Di sisi lain, sanksi ekonomi internasional masih menjadi hambatan utama yang membatasi akses Iran terhadap perdagangan global dan investasi asing. Kondisi ini turut memperparah ketimpangan sosial dan meningkatkan angka kemiskinan. Tekanan ekonomi yang berkepanjangan juga memicu munculnya gelombang protes dari masyarakat yang merasakan dampak langsung dari situasi tersebut.

Meskipun menghadapi berbagai tantangan tersebut, ketahanan ekonomi Iran tetap menunjukkan bahwa sistem ekonomi yang dipadukan dengan nilai-nilai Islam, peran negara yang kuat, serta semangat solidaritas sosial masih mampu bertahan dalam tekanan global. Hal ini menjadi bukti bahwa ekonomi Islam tidak hanya berhenti pada tataran teori, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata dalam skala negara, meskipun tetap memerlukan penyesuaian dan penguatan untuk menghadapi tantangan zaman.

Kesimpulan

Pemikiran ekonomi Islam dari Iran menunjukkan perkembangan yang berkesinambungan dari masa klasik hingga kontemporer. Para tokoh seperti Al-Ghazali, Nasiruddin Tusi, hingga pemikir modern seperti Ayatullah Khomeini, Muhammad Baqir as-Sadr, dan Mahmud Taleghani telah memberikan kontribusi penting dalam merumuskan konsep ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada nilai-nilai keadilan, etika, dan kesejahteraan sosial.

Ciri khas pemikiran ekonomi Islam dari Iran terletak pada integrasi antara aspek spiritual, moral, dan peran negara dalam mengatur kehidupan ekonomi. Sistem ini menempatkan manusia bukan hanya sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga sebagai makhluk yang memiliki tanggung jawab sosial dan religius.

Dalam praktiknya saat ini, Iran menjadi contoh nyata penerapan ekonomi Islam dalam skala negara. Meskipun menghadapi berbagai tantangan seperti inflasi tinggi, sanksi internasional, dan ketimpangan sosial, Iran tetap menunjukkan ketahanan melalui pengelolaan sumber daya, peran negara yang kuat, serta dukungan lembaga sosial-keagamaan.

Dengan demikian, ekonomi Islam yang berkembang di Iran membuktikan bahwa sistem ini memiliki potensi besar sebagai alternatif dari sistem ekonomi konvensional, terutama dalam menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. Namun, keberhasilan implementasinya tetap bergantung pada kemampuan adaptasi terhadap tantangan global dan penguatan tata kelola ekonomi yang lebih efektif.